ICW Tuding Pengadilan Legalkan IL
Kamis, 27 November 2008 – 19:55 WIB
Diungkapkan, salah satu perkara terkait pembalakan liar yang menarik perhatian adalah perkara yang melibatkan Komisaris Polisi (Kompol) Marthen Renouw, Pejabat Sementara (Pjs) Kasat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Papua dan Kanit Sat Opsnal Dit Reskrim Polda Papua tahun 2006.
Baca Juga:
Dalam posisinya, Marthen merupakan salah satu pejabat mempunyai kewenangan melakukan tindakan penegakkan hukum berupa penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kehutanan di wilayah hukum Polda Papua.
Namun dalam perjalanannya Marthen Renouw menerima sejumlah uang sebesar 1,065 milyar sejak September 2002 sampai Desember 2003 yang diduga berasal dari kedua perusahaan yang sedang diproses secara hukum dalam Tindak Pidana Bidang Kehutanan oleh Dit Reskrim Polda Papua.
“Ketika perkara tersbut bergulir ke Pengadilan Negeri Jayapura, Marthen dibebaskan dan tak terbukti menerima suap karena jaksa tak mampu menghadirkan saksi kunci: sang penyuap,” kata Emerson.
JAKARTA - Banyaknya pelaku illegal logging yang dibebaskan oleh pengadilan secara tidak langsung menunjukkan bahwa pengadilan justru 'melegalkan'
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah