ICW Yakin Jaksa Fauzi tak Bermain Sendiri

Beberapa sumber menyebutkan bahwa uang itu merupakan hasil pemerasan tahap kedua.
Tahap pertama –juga senilai Rp 1,5 miliar– telah diserahkan beberapa waktu sebelumnya.
Di sela-sela rapat kerja Kejagung di Bogor Kamis (24/11), Jaksa Agung Prasetyo menyatakan bahwa Fauzi merupakan pelaku tunggal. Tidak ada jaksa lain yang terlibat.
Seperti apa sebenarnya kasus yang ditangani Fauzi dan tim Kejati Jatim yang berujung pemerasan tersebut? Inilah kasusnya.
Uang Rp 1,5 miliar di tangan Fauzi itu dimaksudkan untuk menyelamatkan Abdul Manaf agar tidak sampai ditetapkan sebagai tersangka.
Statusnya tetap saksi meski sebenarnya cukup bukti menjadikan dia tersangka korupsi.
Pengusaha asal Sumenep tersebut adalah pembeli bekas tanah kas desa yang dijual Muharmin, kepala Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Sumenep.
Muharmin sudah menjadi tersangka dan ditahan bersama mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep Wahyu Sudjoko.
JAKARTA – Jaksa Agung M. Prasetyo sudah memastikan bahwa jaksa Ahmad Fauzi hanya seorang diri memeras pihak beperkara. Padahal, penyidikan
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa