ICW Yakin Jaksa Fauzi tak Bermain Sendiri

Nah, mungkinkah Fauzi seorang diri bisa menyelamatkan Manaf?
Padahal, dalam sebuah tim, Fauzi tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan nasib saksi dalam sebuah penyidikan.
Menetapkan atau tidak menetapkan saksi menjadi tersangka harus melewati rapat tim penyidik yang disebut gelar perkara. Gelar tersebut juga dihadiri atasan penyidik.
Bahkan, atasan itu ikut menjadi penentu arah penyidikan. Tidak jarang gelar perkara dilakukan berkali-kali sebelum memutuskan saksi menjadi tersangka.
Ada dugaan kuat, duit tersebut memang tidak diberikan untuk Fauzi seorang. Tapi juga dibagikan kepada yang lain.
Alasan itu juga yang membuat klaim Prasetyo bahwa suap tersebut inisiatif Fauzi pribadi menjadi lemah.
Justru malah dianggap sebagai upaya agar kasus itu tidak merembet ke level di atasnya.
Apalagi, dalam kasus penjualan tanah kas desa tersebut, Manaf sudah diperiksa berkali-kali. Sampai saat ini, dalam kasus itu, statusnya masih saksi.
JAKARTA – Jaksa Agung M. Prasetyo sudah memastikan bahwa jaksa Ahmad Fauzi hanya seorang diri memeras pihak beperkara. Padahal, penyidikan
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan