ICW Yakin Jaksa Fauzi tak Bermain Sendiri
Nah, mungkinkah Fauzi seorang diri bisa menyelamatkan Manaf?
Padahal, dalam sebuah tim, Fauzi tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan nasib saksi dalam sebuah penyidikan.
Menetapkan atau tidak menetapkan saksi menjadi tersangka harus melewati rapat tim penyidik yang disebut gelar perkara. Gelar tersebut juga dihadiri atasan penyidik.
Bahkan, atasan itu ikut menjadi penentu arah penyidikan. Tidak jarang gelar perkara dilakukan berkali-kali sebelum memutuskan saksi menjadi tersangka.
Ada dugaan kuat, duit tersebut memang tidak diberikan untuk Fauzi seorang. Tapi juga dibagikan kepada yang lain.
Alasan itu juga yang membuat klaim Prasetyo bahwa suap tersebut inisiatif Fauzi pribadi menjadi lemah.
Justru malah dianggap sebagai upaya agar kasus itu tidak merembet ke level di atasnya.
Apalagi, dalam kasus penjualan tanah kas desa tersebut, Manaf sudah diperiksa berkali-kali. Sampai saat ini, dalam kasus itu, statusnya masih saksi.
JAKARTA – Jaksa Agung M. Prasetyo sudah memastikan bahwa jaksa Ahmad Fauzi hanya seorang diri memeras pihak beperkara. Padahal, penyidikan
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal