IDI dan Dokter Terawan Aset Bangsa

Oleh MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI

IDI dan Dokter Terawan Aset Bangsa
Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah. Foto: Dokumentasi pribadi

Mungkin akibat keputusan ini pula hubungan dr Terawan Agus Putranto saat menjabat sebagai Menteri Kesehatan dengan PB IDI terus menegang. Situasi ini tentu tidak produktif di tengah upaya kita berperang melawan pandemi Covid-19 dan berbagai gangguan kesehatan rakyat lainnya.

Jumlah dokter dan tenaga kesehatan kita sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita di ASEAN. Rasio dokter kita tahun 2020 terendah kedua di ASEAN, yakni 0,4 per 1000 pasien, jumlah perawat 2,1 per 1000 pasien.

Padahal negara negara yang ekonomi nya dibawah kita seperti Timor Leste, Thailand, Vietnam, dan Myanmar, jumlah dokternya sudah di atas 0,5 dokter per 1.000 pasien. Bahkan Tiongkok yang jumlah penduduknya jauh diatas kita, jumlah dokternya 2 per 1000 pasien. Situasi ini sungguh memalukan bila kita jadikan cermin.

Saya mengajak agar melihat kepentingan strategis yang lebih besar, yakni kepentingan kesehatan nasional kita. Dengan sama-sama melihat kepentingan lebih besar, yakni kepentingan nasional kita, energi yang ada dapat kita alokasikan untuk menopang kepentingan lebih besar tersebut. Jika merujuk pada ketentuan Undang Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, peran Konsil Kedokteran Indonesia sangat besar.

Pasal 29 Undang Undang No 29 tahun 2004 mengatur bahwa setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki surat tanda registrasi dokter yang dikeluarkan oleh konsil kedokteran Indonesia. Bahkan sesuai pasal 56 tentang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertanggungjawab kepada Konsil Kedokteran Indonesia.

Mengacu pada ketentuan ini, saya berharap Konsil Kedokteran Indonesia proaktif membantu menyelesaikan persoalan ini dengan win win solution.

Saya berharap para pihak, dalam hal ini dr Terawan Agus Putranto, PB IDI, Konsil Kedokteran Indonesia dan Menteri Kesehatan untuk melakukan langkah langkah yang produktif, antara lain.

Diprakarsai dan dimotori oleh Menteri Kesehatan, para pihak di atas, termasuk Konsil Kedokteran Indonesia membangun dialog produktif dan tidak mengedepankan keputusan legal formal semata tanpa upaya upaya dialog yang produktif dan bekelanjutan.

Ruang publik dikejutkan atas keputusan Majelis Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang membuat rekomendasi pemecatan keanggotaan Dokter Terawan dari organisasi itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News