IDI Ikut Desak Moratorium Penerbitan Izin Fakultas Kedokteran

IDI Ikut Desak Moratorium Penerbitan Izin Fakultas Kedokteran
Mahasiswa kedokteran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Muncul desakan agar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tidak lagi mengobral izin fakultas kedokteran (FK) dan fakultas kedokteran gigi (FKG) baru. Sejumlah elemen atau organisasi yang terkait dengan dokter serta dokter gigi menuntut diberlakukannya moratorium izin FK dan FKG baru.

Tuntutan penghentian sementara penerbitan izin FK dan FKG baru itu disampaikan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Bambang Supriyatno.

Tuntutan moratorium tersebut disepakati juga oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majalis Kolegium Kedokteran Indonesia, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), serta sejumlah organisasi lain.

Bambang menuturkan, ada peningkatan jumlah FK yang signifikan. Pada 2015, jumlah FK di Indonesia ada 72.

BACA JUGA: Pernyataan Keras Pengamat Diarahkan ke Penolak PPDB Sistem Zonasi

’’Sekarang ada 89 FK. Tampaknya bisa kebanyakan. FKG sekarang 32 unit,’’ katanya di kantor KKI Jakarta (19/6). Belum lagi terkait dengan akreditasinya, masih banyak FK yang terakreditasi C.

Bambang menganggap keluarnya izin operasional FK baru oleh Kemenristekdikti banyak yang tidak memenuhi prosedur. Dia mencontohkan, penambahan dari 72 menjadi 89 FK, hanya 6 FK yang proses visitasinya sesuai prosedur. Yakni proses visitasi yang diikuti unsur atau elemen terkait.

Ketua AIPKI Mahmud Ghaznawie menyampaikan, moratorium bisa dilakukan dalam beberapa waktu ke depan. Misalnya menunggu FK yang baru menuntaskan satu angkatan sampai wisuda. Kemudian, dokter lulusan FK baru tersebut dievaluasi. ’’Dilihat kualitas mereka seperti apa,’’ tuturnya.

Muncul desakan moratorium izin fakultas kedokteran baru, mengingat di seluruh Indonesia rata-rata diproduksi 10 ribu sampai 12 ribu dokter baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News