IDI Ikut Desak Moratorium Penerbitan Izin Fakultas Kedokteran

IDI Ikut Desak Moratorium Penerbitan Izin Fakultas Kedokteran
Mahasiswa kedokteran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia menjelaskan, jangan sampai di Indonesia muncul kesan mendirikan FK maupun FKG itu mudah. Sementara produktifitas atau kualitasnya rendah.

Menurut Mahmud, proses pengajuan izin FK diawali dengan memasukkan proposal ke Kemenristekdikti. Kemudian yang dinilai layak akan dilakukan visitasi.

Nah, proses visitasi seharusnya diikuti oleh seluruh organisasi terkait. Namun, pada prakteknya, sering kali organisasi yang ikut dalam visitasi tidak komplet. Namun, tiba-tiba izin operasional FK atau FKG terbit.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng M. Faqih juga mendukung tuntutan moratorium. Dia menilai Kemenristekdikti tidak memiliki dokumen kajian yang jelas dan masuk akal terkait kebutuhan dokter di Indonesia. Kalaupun ada daerah tertentu yang mengalami kekurangan dokter, solusinya tidak harus mendirikan FK di daerah tersebut.

Daeng mengatakan, data di IDI saat ini, ada 174 ribu dokter umum. Dari jumlah itu, ada sekitar 142 ribu dokter umum yang berpraktek. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, perbandingannya sekitar 1:2.000 atau satu dokter melayani 2.000 orang.

Dia lantas membandingkan dengan statemen dari BPJS Kesehatan yang menyebutkan perbandingan 1:5.000 itu masih ideal. Baginya, perhitungan BPJS Kesehatan tersebut bisa dipertanggungjawabkan. ’’Maka (jumlah dokter, Red) sudah berlebih,’’ katanya.

BACA JUGA: Honorer K2 Daftar PPPK Jangan Berharap Belas Kasihan

Menurut dia, saat ini produksi dokter-dokter baru di Indonesia cukup besar. Dalam setahun, di seluruh Indonesia rata-rata diproduksi 10 ribu sampai 12 ribu dokter baru.

Muncul desakan moratorium izin fakultas kedokteran baru, mengingat di seluruh Indonesia rata-rata diproduksi 10 ribu sampai 12 ribu dokter baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News