IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri

IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

"Jadi, tidak tahu itu dilakukan berapa kali? Teknisnya bagaimana? Karena obat tidak mungkin bisa tahan sampai seumur hidup kan," paparnya.

Meski begitu, tebersit harapan agar pemerintah tidak menunjuk pihaknya. Sebab, Daeng justru menawarkan solusi untuk penunjukan eksekutor di lapangan. Dia mengatakan, penerapan hukuman itu bisa dilakukan seseorang yang disebut eksekutor tanpa menunjuk salah satu profesi medis.

Sebab, suntik kebiri itu bukan termasuk pelayanan medis. Tapi, sebuah hukuman.

Menurut Daeng, kepiawaian menyuntik bisa dipelajari. Dengan demikian, para eksekutor tersebut bisa dilatih sebelum resmi disematkan status eksekutor. "Karena ini bukan tindakan pelayanan medis, yang artinya tidak jadi domain dokter," paparnya.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) masih menunggu perppu tersebut. "Kami belum membacanya. Belum mengetahui isinya," terang Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi kemarin.

Jika nanti dalam perppu dan PP belum dijelaskan secara detail tentang hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, MA bisa mengeluarkan peraturan MA.

Peraturan itu akan digunakan hakim dalam menyidangkan kasus kekerasan seksual sehingga tidak mengalami kesulitan dalam memutuskan perkara yang sekarang menjadi perhatian publik.

Sementara itu, tak semua menyambut positif diundangkannya perppu yang mengatur tentang hukuman tambahan kebiri. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) termasuk yang menolak.

JAKARTA – Jaksa Agung M Prasetyo mendukung hukuman kebiri untuk pelaku pemerkosaan. "Ini sesuai permintaan presiden yang menginginkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News