Idrus Dicecar soal Proses Pencalonan Kada dari Golkar
Kepada Penyidik KPK, Mengaku Tak Ada Pungutan Biaya

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham hari ini menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Akil Mochtar.
Idrus mengaku dicecar penyidik mengenai proses pengambilan keputusan dan penentuan calon kepala daerah dari Partai Golkar. Menurutnya, proses pencalonan dilakukan sesuai aturan yang ada tanpa dipungut biaya.
"Saya sudah jelaskan bahwa proses pencalonan kepala daerah, penentuan pencalonan kepala daerah Partai Golkar itu tidak ada biaya apa-apa. Sehingga dengan demikian seluruh proses yang ada, pilkada yang ditangani Partai Golkar itu berlangsung sesuai aturan yang ada," kata Idrus di KPK, Jakarta, Selasa (31/12).
Namun, Idrus tidak menjelaskan proses pencalonan di pilkada mana saja yang ditanyakan penyidik KPK. "Keseluruhan saja," ujarnya.
Seperti diketahui, Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Akil juga disangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Selain itu, ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham hari ini menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir