Idrus Marham Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Idrus Marham Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
Politikus Partai Golkar Idrus Marham. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Dalam kasus ini, KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya eks Wamenkumham Eddy Hiariej, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT. CLM Helmut Hermawan.

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar, dari Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.

KPK saat ini baru menahan Helmut Hermawan. Namun, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini belum menjalani penahanan oleh KPK.

Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)


Idrus Marham diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News