Ijal Nekat Bawa 200 Kg Ganja dari Aceh ke Pekanbaru
jpnn.com, MEDAN - Seorang pria gondrong berinisial M alias Ijal (36) ditangkap polisi karena terlibat perdaran narkoba jenis ganja.
Tak hanya mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti ganja seberat 200 kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut penangkapan itu berawal saat petugas menerima informasi soal akan adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan dan Pekanbaru.
"Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan," kata Kombes Hadi, Selasa (8/11).
Setelah diselidiki, petugas lalu mengamankan pelaku saat sedang melintas di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, tepatnya di Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11) malam.
Ganja tersebut dibawa oleh pelaku menggunakan sebuah mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO.
"Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan enam karung berisi ganja seberat 200 kilogram," ungkapnya.
Seusai diamankan, pelaku lalu dibawa menuju Polda Sumut untuk diperiksa.
Seorang pria gondrong berinisial M alias Ijal (36) ditangkap polisi karena terlibat perdaran narkoba jenis ganja.
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi