Ikatan Alumni Desak Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Senin, 06 Mei 2013 – 16:25 WIB

Ikatan Alumni Desak Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Para terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri (alumni IPB), karyawan dari PT CPI Endah Rubiyanti (alumni UI) Direktur PT Sumigita Jaya Herlan serta dua lainnya, Widodo dan Kukuh Kertasari (alumni ITB).
Perwakilan Alumni IPB, Muchlis Yusuf, menyatakan bahwa dalam kasus Ricksy, pihaknya melihat ada indikasi aroma kriminalisasi dan diskriminasi peradilan. Dicontohkan, Ricksy hanya diberikan waktu seminggu untuk menghadirkan sembilan saksi. Sedangkan kejaksaan diberikan waktu empat bulan untuk menghadirkan 27 saksi dan ahli.
"Izin (Ricksy) mengajukan saksi ahli dari IPB juga tidak diberikan. Ini diskriminasi, ini yang membuat kami terusik, alumni IPB terusik," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya pada 1 Mei 2013 lau juga sudah meminta kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan. "Kami berharap KY tergerak untuk mengawasi," tegasnya.
JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, menyatakan sikap meminta Majelis Hakim Tindak
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis