Ikatan Alumni Desak Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Senin, 06 Mei 2013 – 16:25 WIB

Ikatan Alumni Desak Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Karenanya, ia meminta Majelis Hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim harus adil, bijaksana, jujur dan profesional. Kalau itu diterapkan, ia yakin, hakim akan mampu menggali kebenaran hakiki."Orang yang tidak bersalah harus dibebaskan," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, menyatakan sikap meminta Majelis Hakim Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis