Ikatan Alumni Desak Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Senin, 06 Mei 2013 – 16:25 WIB

Ikatan Alumni Desak Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Ricksy dan Herlan rencananya akan menjalani sidang putusan besok. "Kami berharap dukungan dari semua. Hakim diimbau untuk bersikap arif, bijaksana dalam melihat persoalan," ungkap Muchlis.
Sawalludin Lubis, Ketua Ikatan Alumni ITB, menyatakan, ITB, UI, IPB sangat mendukung pemerintah dan masyarakat memberantas korupsi. Namun, tegas dia, pihaknya tidak mendukung kesewenangan yang mungkin dilakukan oknum aparat penegak hukum yang menjerat menggunakan pasal tuduhan tidak faktual kepada masyarakat, khususnya rekan-rekan alumni mereka. "Ini yang membuat kita merasa gelisah. Teman-teman yang tidak teribat dalam bioremediasi malah dituntut," katanya.
Ia mengatakan, jangan sampai timbul kesan profesi enginer yang hanya pelaksana lapangan menjadi terancam.
Ketua Bidang Hukum Ikatan Alumni IPB, Ali Nurdin, menyatakan, bahwa bagaimana mungkin orang yang tak terlibat seperti Kukuh, bisa dituntut. "Ini berbahaya, kapanpun nanti orang tak terkait tugas dan tanggungjawabnya bisa dituntut," katanya.
JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, menyatakan sikap meminta Majelis Hakim Tindak
BERITA TERKAIT
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang