Ikhtiar Dirjen Pajak Tingkatkan Wawasan Antikorupsi Melalui 7 Program Ini

Ikhtiar Dirjen Pajak Tingkatkan Wawasan Antikorupsi Melalui 7 Program Ini
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (tengah). Foto: ANTARA/Astrid

3. Pemanfaatan Whistle Blowing System, yaitu aplikasi yang digunakan sebagai sarana untuk melaporkan indikasi tindak kecurangan, pelanggaran, dan fraud di lingkungan DJP.

4. Memperkuat pengawasan oleh atasan langsung (pengawasan melekat) terhadap pegawai, melalui program Knowing Your Employee.

5. Pengawasan pelaksanaan proses bisnis oleh atasan langsung secara berkelanjutan (on going monitoring).

6. nternalisasi Corporate Value yang tujuan utamanya adalah meningkatkan sinergi antar pegawai dalam suatu unit kerja.

7. Penandatanganan Komitmen Integritas Pimpinan Komitmen Integritas Pimpinan ditandatangani oleh setiap Pimpinan Unit.

Selain itu, dalam rangka pengawasan internal, DJP terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan selaku lini ketiga Sistem Pengendalian Internal (SPI) di Kementerian Keuangan. Tidak lupa, kerja sama dan sinergi juga DJP lakukan bersama KPK yang selama ini telah mendukung dan membantu dalam mewujudkan DJP bersih dari korupsi.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan kenapa korupsi ini masih terjadi? Menurutnya, karena masih ada yang menganggap secara permisif bahwa korupsi adalah peninggalan budaya.

"Karena itu, kami berpendapat bahwa tidak ada kata lain kecuali kita ubah budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi," kata Firli.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengingatkan melalui momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, bahwa komitmen integritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu dibangun untuk memperkuat pajak tanpa korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News