Ikhtiar Dirjen Pajak Tingkatkan Wawasan Antikorupsi Melalui 7 Program Ini
Kamis, 02 Desember 2021 – 23:46 WIB
Lebih lanjut Firli menyatakan segenap anak bangsa harus melibatkan diri untuk membangun budaya antikorupsi, caranya dengan memahami nilai budaya antikorupsi.
"Dulu korupsi hanya dikenal dalam dua bentuk, perbuatan sengaja yang menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan penyalahgunaan wewenang."
"Sekarang setidaknya ada tujuh kelompok tindak pidana korupsi yaitu kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan," pungkas Firli.(mcr28/jpnn)
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengingatkan melalui momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, bahwa komitmen integritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu dibangun untuk memperkuat pajak tanpa korupsi.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut