Ikut Maju di Pilkada, Hambatan Pjs Kada Berlapis-lapis

Ikut Maju di Pilkada, Hambatan Pjs Kada Berlapis-lapis
Ikut Maju di Pilkada, Hambatan Pjs Kada Berlapis-lapis
Sementara, pengunduran diri itu harus tetap mendapat persetujuan mendagri. Sedangkan mendagri sendiri, selama ini belum pernah mengeluarkan persetujuan pengunduran diri seorang Pjs kepala daerah untuk maju di pilkada. Hal ini seperti dikatakan Dirjen Otda Depdagri Sodjuangon Situmorang beberapa waktu lalu. "Sejauh ini nggak ada yang diberi izin (Pjs mengundurkan diri, red)," ujar Sodjuangon.

Selain UU, aturan setingkat PP juga akan menghambat Pjs Kada yang ingin maju. Yakni, PP No.25 Tahun 2007 tentang perubahan kedua atas PP No.6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Di pasal 40 ayat (3) PP itu dinyatakan, 'Penjabat kepala daerah tidak dapat menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.'

Aturan yang lebih detil lagi tertuang dalam Peraturan KPU No.15 Tahun 2008 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Di aturan KPU yang diteken Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary pada Mei 2008 itu, di pasal 8 ayat (1) huruf (o) disebutkan, 'Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.' Di aturan yang sama, dinyatakan lagi di pasal 10 ayat (1), 'Penjabat kepala daerah tidak dapat menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.'

Bila seorang Pjs ingin mengundurkan diri, tetap harus mendapat persetujuan mendagri. Saat parpol atau gabungan parpol mendaftarkan Rahudman ke KPUD, maka surat persetujuan mendagri harus disertakan. Ini diatur di Peraturan KPU itu, tepatnya di pasal 12 huruf (f), yang menyatakan, 'surat pernyataan pengunduran diri sejak pendaftaran dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disetujui oleh atasan langsung atau pejabat yang mengangkat dan memberhentikan, dengan dilampiri surat persetujuan dari atasan langsung atau pejabat yang mengangkat dan memberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.' (sam/jpnn)

JAKARTA -- Sejumlah peraturan perundang-undangan bakal menghambat seorang Penjabat (Pjs) Kepala Daerah untuk ikut tampil sebagai calon di pilkada.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News