Ikut Upacara HUT KORPRI, PNS Wajib Pakai Baju Adat

Ikut Upacara HUT KORPRI, PNS Wajib Pakai Baju Adat
Asman Abnur. Foto: KemenPAN-RB

Menurutnya, PNS yang hadir wajib mengenakan pakaian adat daerah.

 “Dalam undangan kami sampaikan bahwa 50 orang dari setiap instansi menggunakan pakaian daerah sesuai dengan daftar pembagian jenis pakaian daerah, dan selebihnya menggunakan seragam KORPRI dengan peci polos,” imbuh pria yang juga Sekretaris Kementerian PANRB.

Upacara itu akan menampilkan budaya daerah dari 34 provinsi, atraksi drum band Gita Abdi Praja IPDN.

Dalam upacara HUT ke-45 KORPRI juga mengundang TNI, Polri, Pramuka dan Dharma Wanita.

Selain itu, dalam rangkaian acara ini akan dilakukan peluncuran toko online Korpri (Tok Tok) yang rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi.

Tok tok ini sebagai start up e-commerce atau toko online bagi para anggota Korpri yang jumlahnya sekitar 4,5 juta orang.

HUT KORPRI  juga akan dimeriahkan dengan Korpri expo di Lapangan Banteng,.

Itu adalah pameran yang akan diikuti oleh seluruh pengurus Korpri di semua tingkatan, mulai di tingkat kementerian/lembaga sampai pengurusan di daerah.

JAKARTA – Puluhan ribu anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bakal memadati lapangan Silang Monas Sayap Selatan, Selasa (29/11)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News