Ilham Saputra Bilang Begini Soal Syarat Mengusung Capres di Pilpres 2024
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyampaikan syarat untuk mengusung pasangan calon presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, penghitungan berdasarkan perolehan dari Pemilu 2019 lalu.
Ilham Saputra mengatakan hal tersebut di Tanjungpinang, Kamis (14/10).
Menurutnya, partai atau koalisi partai yang dapat mengusung capres dan cawapres minimal jumlah perolehan suaranya di Pemilu 2019 lalu mencapai 25 persen dari total suara atau 20 persen kursi di DPR.
Kebijakan itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan teknis lainnya.
"Ketentuannya memang sudah seperti itu," katanya.
Sementara terkait hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024, belum ditetapkan.
"Ada beberapa usulan, masih dibahas," ujarnya.
Ilham Saputra menyampaikan informasi terkait syarat untuk maju sebagai pasangan capres di Pilpres 2024, begini.
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
- JDI Pro Gibran Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
- Airlangga Membaca Peluang Kerja Sama PDIP - Prabowo, Begini Analisisnya
- Darmizal Ajak Masyarakat Dukung Prabowo-Gibran Demi Wujudkan Indonesia Emas