Ilham Saputra Bilang Begini Soal Syarat Mengusung Capres di Pilpres 2024

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyampaikan syarat untuk mengusung pasangan calon presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, penghitungan berdasarkan perolehan dari Pemilu 2019 lalu.
Ilham Saputra mengatakan hal tersebut di Tanjungpinang, Kamis (14/10).
Menurutnya, partai atau koalisi partai yang dapat mengusung capres dan cawapres minimal jumlah perolehan suaranya di Pemilu 2019 lalu mencapai 25 persen dari total suara atau 20 persen kursi di DPR.
Kebijakan itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan teknis lainnya.
"Ketentuannya memang sudah seperti itu," katanya.
Sementara terkait hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024, belum ditetapkan.
"Ada beberapa usulan, masih dibahas," ujarnya.
Ilham Saputra menyampaikan informasi terkait syarat untuk maju sebagai pasangan capres di Pilpres 2024, begini.
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies