Ilham Sudah Ditangkap Polisi, Susul Arief di Sel Tahanan
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Handphone dijual antara Rp 700 sampai satu juta tergantung mereknya," ujar Azis.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Diketahui, aksi penjambretan kedua pelaku itu terjadi pada Minggu (14/2) malam. Saat itu korban bernama Opih (57) sedang duduk dan bermain handphone di depan rumahnya, Jalan Swadaya II.
Tiba-tiba datang kedua pelaku menggunakan sepeda motor menghampiri korban. Pelaku langsung menjambret handphone korban dan bergegas kabur.
Baca Juga: Apa Penyebab Kompol Yuni Purwanti Pesta Narkoba? Ini Analisis Bang Reza
Beruntung, ada seorang remaja putri bernama Syifa (17) yang mencegat kedua pelaku. Syifa juga menabrakan badannya ke motor pelaku hingga salah seorang pelaku terjatuh dan dapat diamankan warga.(cr1/jpnn)
Polisi kembali menangkap pelaku penjambretan handphone yang beraksi di Jalan Swadaya II, Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (14/2) lalu, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Kebakaran Ruko di Mampang Menelan 7 Korban Jiwa, Semua Ditemukan Dalam Satu Ruangan
- Venna Melinda Bagikan Makanan Buka Puasa Gratis selama Ramadan, Sekejap Ludes
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya