Illegal Logging Seperti Penyakit
jpnn.com - PONTIANAK – Kepala Dinas Kehutanan Kalbar Agus Aman Sudibyo mengakui, masalah illegal logging sama dengan penyakit. “Penyakit itu selalu ada, tapi akan terus diupayakan untuk mencari obat yang tepat,” tegasnya.
Diakui, salah satu hambatan dalam pemberantasan illegal logging di Kalbar adalah karena kebutuhan kayu di Kalbar tak sebanding dengan kemampuan potensi hutan yang ada. “Sehingga ini membuka peluang penebangan hutan,” tegasnya.
Selain itu, masalah cukong. Dikatakan, keberadaan cukong-cukong yang di belakang layar yang memodali rakyat kecil, ikut mempengaruhi praktik illegal logging. “Mereka rakyat kecil hanya menjadi korban saja. Tapi kita tidak bisa menafikan bahwa masyarakat butuh kayu untuk pembangunan daerah dan masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Agus Aman, pemberantasan illegal logging sudah menjadi komitmen pemerintah, baik daerah dan pusat.
“Tidak ada alasan untuk tidak memberantasnya. Dalam rangka tindak lanjut itu, kami sudah melakukan koordinasi lebih akrab kepada aparat penegak hukum terutama Polda kalbar,” kata Agus.
Ia melanjutkan, selain polisi, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI), baik Angkatan Laut (AL) maupun Angkatan Darat (AD) di Kalbar.
“Selama ini kita sudah menjalin koordinasi dengan baik. Kita juga memiliki Polhut (polisi kehutanan) dan SPORC (satuan polisi hutan reaksi cepat). Kita memanfaatkan aparat kehutanan juga untuk kegiatan operasi, baik itu patroli dan lainnya,” katanya.
Dia mengatakan, upaya pemberantasan Illegal logging atau pembalakan liar di Kalbar, bukan cuma akhir-akhir ini dilakukan. “Pemberantasan ini sudah sejak tahun 1980-an dan akan berjalan secara terus menerus,” katanya.
PONTIANAK – Kepala Dinas Kehutanan Kalbar Agus Aman Sudibyo mengakui, masalah illegal logging sama dengan penyakit. “Penyakit itu selalu
- Dapat Laba Rp 1,1 Triliun, PAM Jaya Bakal Rekrut 2.500 Karyawan Kompeten
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota