Illegal Logging Seperti Penyakit

Dalam memberantas illegal logging Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan 18 instansi terkait yang bertanggung jawab. 18 intansi atau pihak yang terakit itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Kemudian, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan. Selanjutnya, ada Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Selain itu juga dilibatkan Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Negara, Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Gubernur serta Para Bupati/Walikota.
“Masing-masing harus punya komitmen jangan hanya polisi saja yang punya komitmen, yang lainnya tidak. Kalau komit mari kita bersama menegakkan aturan itu,” tegas kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalbar, AKBP Suhadi SW. (ody/jpnn)
PONTIANAK – Kepala Dinas Kehutanan Kalbar Agus Aman Sudibyo mengakui, masalah illegal logging sama dengan penyakit. “Penyakit itu selalu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini