ILO Diminta Bantu Lindungi TKI
Senin, 11 Juni 2012 – 18:40 WIB
Selain itu, terang Muhaimin, ILO diharapkan dapat membuat kebijakan yang tegas kepada 184 negara anggotanya sehingga mereka benar-benar menekankan dan melaksanakan aspek perlindungan bagi tenaga kerja migrant.
Terkait konvensi ILO, Muhaimin menjelaskan, selama ini pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi dasar ILO yang di dalamnya memuat ketentuan penghapusan kerja paksa, kebebasan berserikat dan berunding, anti diskriminasi di lingkungan kerja, dan konsultasi tripartite. Termasuk konvensi internasional tentang perlindungan hak semua pekerja migran dan anggota keluarganya yang baru saja disahkan dan diratifikasi.
“Selama ini kita telah menerapkan konvensi-konvensi dasar ILO tersebut dalam ketenagakerjaan. Namun memang masih dibutuhkan asistensi, pengarahan dan pengawasan dalam kerangka pelaksanaannya lebih lanjut dari ILO,” kata Muhaimin.
Muhaimin mengharapkan agar lebih banyak pekerja Indonesia yang bisa bekerja di ILO. “Saat ini hanya terdapat satu orang pekerja Indonesia yang bertugas di kantor ILO ASIA Pasifik di Bangkok,” sebutnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Pemerintah Indonesia berharap International Labour Organization (ILO) untuk meningkatkan perlindungan dan penyelesaian masalah Tenaga
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali