Ilyas-Endang Kena Diskualifikasi, AMPD Desak DKPP Segera Periksa Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir
AMPD diketahui telah melaporkan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir ke DKPP.
AMPD juga menyerahkan sejumlah alat bukti dan telah mendapat tanda terima dari DKPP dengan Nomor 02-21/SET-02/X/2020.
Kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu dilaporkan sebagai buntut dari keputusan KPU mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Ogan Ilir 2020.
“Keputusan yang ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat nampak terkesan dipaksakan," kata Ketua AMPD, Imam Hanafi Abdullah pada Rabu (21/20) lalu.
BACA JUGA: Bunga Mengaku Diperkosa Pria Idaman Berkali-kali, Pelaku Sesungguhnya Ternyata...
"Kami mensinyalir ada dugaan ketidaknetralan dan kongkalikong antara KPU dan Bawaslu Ogan Ilir dengan kelompok kepentingan tertentu," imbuhnya.(gir/jpnn)
Sejumlah massa mendesak DKPP segera memproses kasus diskualifikasi Ilyas-Endang sebagai pasangan calon bupati pada Pilkada Ogan Ilir 2020.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu