Imbas Kenaikan Cukai Rokok, Praktik Down trading Diprediksi Bakal Marak

Imbas Kenaikan Cukai Rokok, Praktik Down trading Diprediksi Bakal Marak
Ilustrasi cukai rokok. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Riset Praus Capital Marolop Alfred Nainggolan menilai kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang meningkat dari tahun ke tahun, sangat menekan perusahaan rokok.

Pergeseran konsumsi rokok ke produk yang lebih murah (down trading) diperkirakan bakal tetap marak terjadi pada 2022.

Hal ini di antaranya dipicu oleh masih banyaknya variasi harga rokok di pasaran, meski Pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE), yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Hal ini membuat pengusaha akan berusaha mempertahankan volume penjualan dan marginnya di tengah biaya produksi dari cukai yang terus meningkat setiap tahun.

“Tarif cukai selama ini menjadi salah satu komponen biaya yang besar dan ini tidak mudah dikompensasi langsung kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga jual,” ujar Marolop.

Kenaikan harga jual produk yang terlampau tinggi, katanya, justru akan membuat pabrikan kehilangan pembeli dan pangsa pasar (market share).

Oleh karena itu, dengan selisih tarif cukai antara golongan yang sangat lebar tersebut, pabrikan akan lebih memilih untuk menahan, bahkan mengurangi produksinya untuk mendapatkan tarif cukai yang lebih rendah dan mampu menjual rokok dengan harga lebih murah.

“Perusahaan-perusahaan besar menurunkan produksinya untuk menekan pembayaran cukai ke tarif yang lebih murah, sehingga margin keuntungan dapat terjaga,” kata Marolop.

Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang meningkat dari tahun ke tahun, sangat menekan perusahaan rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News