Imbau Pelaku Usaha Susu Terus Gandeng Peternak Lokal

Imbau Pelaku Usaha Susu Terus Gandeng Peternak Lokal
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita. Foto: Elfany/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita meminta kepada seluruh pelaku usaha susu bisa terus menggandeng peternak lokal. Dengan begitu, diharapkan bisa meningkatkan produksi susu nasional, baik dari kualitas dan kuantitas.

“Kepada IPS (industri pengolahan susu) dan importir ahar bermitra dengan peternak sapi perah, supaya hasil susunya berkualitas,” kata Ketut saat sosialisasi revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri (SSDN), di Bandung, Jumat (24/8).

Menurut dia, dalam sepekan ini dirinya sudah berkeliling dari Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah, dan dilanjutkan ke Jawa Barat. Tujuannya, untuk membahas nasib persusuan nasional, terutama keberlangsungan usaha peternak sapi perah kedepan.

“Saya ingin mengkomunikasikan dengan IPS, importir, koperasi, dan peternak bahwa meski keberadaan Permentan 26 direvisi, namun bukan berarti kita harus larut di dalamnya,” ujar I Ketut Diarmita.

Dia menegaskan, perubahan peraturan tersebut karena adanya kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia.

Dengan adanya Permentan Nomor 33 tahun 2018 bukan berarti kemitraan antara peternak dengan IPS hilang.

Karena, kata dia, dalam peraturan di dunia ini tidak ada yang melarang pelaku usaha dan peternak untuk melakukan kemitraan.

“Saat ini kami terus mengimbau agar para pelaku usaha (IPS dan importir) untuk dapat memanfaatkan susu segar dari dalam negeri dan peternak juga harus siap meningkatkan produksi dan kualitas, sehingga harus berimbang,” tandas dia. (cuy/jpnn)

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengimbau para pelaku usaha susu gandeng peternak lokal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News