Imbauan Kemenkes soal Pembatasan Praktik Dilematik Bagi Para Dokter

Imbauan Kemenkes soal Pembatasan Praktik Dilematik Bagi Para Dokter
Ketua IDI Cabang Bandarlampung dr M Aditiya Biomed. Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandarlampung dr H Aditya M Biomed menyatakan, imbauan dari Kementerian Kesehatan menimbulkan dampak dilematik bagi para dokter mengingat relatif sulit untuk menerapkannya.

"Teman-teman dokter sudah terima surat edaran itu, dan kami sedikit sulit terapkan hal itu, kita juga tidak bisa memaksa teman-teman untuk membatasi praktiknya atau menjalankan tugasnya," kata Aditya di Bandarlampung, Minggu.

Menurutnya, dilema bagi para dokter hal itu dikarenakan banyak pasien atau masyarakat yang sakit dan perlu pengobatan, baik itu terkena COVID-19 maupun bukan, tentu para dokter di sini juga tidak ingin mereka tambah menderita dengan menutup atau membatasi jam praktiknya.

"IDI juga ada satu gerakkan semesta dengan semua dokter digerakkan untuk membantu masyarakat, kecuali dokter yang sudah berumur (senior, Red)," kata dia.

Karena itu, untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan, pihaknya telah menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi para dokter praktik yang tergabung dalam IDI Cabang Bandarlampung dalam bertugas membantu masyarakat itu.

Namun, ia juga menilai pelayanan kesehatan melalui teknologi informasi dirasakan lumayan efektif, sebab pada kondisi saat ini banyak orang merasa "parno" dan takut, sehingga memang mereka tidak perlu harus ke dokter.

"Kami pun ada layanan melalui WhatsApp untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi lumayan efektif bagi masyarakat yang khawatir apakah mereka terindikasi COVID-19 atau tidak," katanya lagi.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana menyarankan kepada semua dokter praktik untuk memakai APD saat memeriksa atau melayani pasiennya.

IDI Bandarlampung mengaku imbauan dari Kemenkes soal pembatasan praktik menimbulkan dampak dilematik bagi para dokter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News