Imigrasi Batam Telah Deportasi 121 WNA Ilegal Selama Januari-April
Rabu, 26 April 2017 – 03:19 WIB
Selain melakukan pengawasan saat para WNA ini didalam wiayah Indonesia. Imigrasi juga berusaha melakukan pencekalan, sebelum WNA ini masuk ke Indonesia.
Para WNA ini saat memasuki Indonesia, tak memiliki alasan yang jelas, tak memiliki tiket pulang kembali ke negara asalnya, mabuk dan berprilaku yang tak sopan. "Dari pada membuat masalah di Indonesia, makanya kami tolak," tuturnya.
Dari awal tahun hingga April, imigrasi sudah menolak sebanyak 156 orang WNA. Kebanyakan berasal dari China, India, Srilanka, Singapura dan Philipina. (ska)
Sedikitnya 121 warga negara asing telah dideportasi pihak imigrasi Batam selama periode Januari hingga 25 April.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang