Imigrasi Cekal Bupati Yapen Waropen

Imigrasi Cekal Bupati Yapen Waropen
Imigrasi Cekal Bupati Yapen Waropen
JAKARTA - Terhitung tanggal 9 Juli 2008 hingga setahun kedepan, Bupati Yapen Waropen, Papua,  Solleman Daut Betawi dilarang bepergian ke luar negeri. Menurut Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM Syaiful Rachman, Rabu (9/7), hal ini sebagai tindak lanjut  permintaan pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)tertanggal 7 Juli.

Ini tertuang dalam surat pencekalan No IMI.5.GR.02.06-3.20330 tanggal 9 Juli. Lewat surat permintaan yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, lanjut Syaiful,  disebutkan Solleman Daut dicekal karena diduga telah menyalahgunakan wewenang selama tahun 2005-2006.

"Begitu kita cekal, secara online (langsung) paspor dia ditolak di lima bandara besar," jelas Syaiful, ditemui di ruang kerjanya. Bandara yang disebutkan Syaiful itu diantaranya Soekarno-Hatta, Polonia Medan, Juanda Surabaya, dan Hang Nadim Batam. (pra)

JAKARTA - Terhitung tanggal 9 Juli 2008 hingga setahun kedepan, Bupati Yapen Waropen, Papua,  Solleman Daut Betawi dilarang bepergian ke luar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News