Imigrasi Cekal Bupati Yapen Waropen
Rabu, 09 Juli 2008 – 16:06 WIB
JAKARTA - Terhitung tanggal 9 Juli 2008 hingga setahun kedepan, Bupati Yapen Waropen, Papua, Solleman Daut Betawi dilarang bepergian ke luar negeri. Menurut Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM Syaiful Rachman, Rabu (9/7), hal ini sebagai tindak lanjut permintaan pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)tertanggal 7 Juli. Ini tertuang dalam surat pencekalan No IMI.5.GR.02.06-3.20330 tanggal 9 Juli. Lewat surat permintaan yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, lanjut Syaiful, disebutkan Solleman Daut dicekal karena diduga telah menyalahgunakan wewenang selama tahun 2005-2006.
"Begitu kita cekal, secara online (langsung) paspor dia ditolak di lima bandara besar," jelas Syaiful, ditemui di ruang kerjanya. Bandara yang disebutkan Syaiful itu diantaranya Soekarno-Hatta, Polonia Medan, Juanda Surabaya, dan Hang Nadim Batam. (pra)
Baca Juga:
JAKARTA - Terhitung tanggal 9 Juli 2008 hingga setahun kedepan, Bupati Yapen Waropen, Papua, Solleman Daut Betawi dilarang bepergian ke luar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik