Imigrasi Cekal Syahril Sabirin

Imigrasi Cekal Syahril Sabirin
Imigrasi Cekal Syahril Sabirin
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Syabirin di dikenai cekal oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM. Selain mencekal Syahril Sabirin, terhitung mulai hari ini Imigrasi juga mencekal Direktur Utama PT Era Giat Prima (EGP) Joko Soegiarto Tjandra.

Pencekalan tersebut dilakukan menyusul adanya permohonan pencekalan dari Kejaksaan Agung pada Kamis (11/6), karena keduanya resmi menjadi terpidana kasus pengalihan tagihan (cessie) Bank Bali, yang diputus Mahkamah Agung pada pekan ini. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Muchdor, mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima surat permintaan cekal dari Jekagung. "Suratnya kita terima kemarin," kata Muchdor.

Dengan adanya pencekalan itu, lanjut dia, secara otomatis paspor keduanya ditolak jika hendak pergi ke luar negeri. Cekal dimohonkan kejaksaan karena upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA.

Seperti diketahui, Syahril Sabirin dan Joko Soegiarto Tjandra dijatuhi hukuman badan selama dua tahun karena terbukti melanggar UU No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selaih hukuman penjara, baik Syahril maupun Joko diwajibkan pula membayar denda Rp 15 juta. Perintah hakim lainnya dalam putusan PK, uang Rp 546,46 miliar di rekening bersama Bank Bali dan PT Era Giat Prima harus dikembalikan ke negara.

JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Syabirin di dikenai cekal oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM. Selain

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News