Imigrasi Cekal Syahril Sabirin
Jumat, 12 Juni 2009 – 15:36 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Syabirin di dikenai cekal oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM. Selain mencekal Syahril Sabirin, terhitung mulai hari ini Imigrasi juga mencekal Direktur Utama PT Era Giat Prima (EGP) Joko Soegiarto Tjandra. Seperti diketahui, Syahril Sabirin dan Joko Soegiarto Tjandra dijatuhi hukuman badan selama dua tahun karena terbukti melanggar UU No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selaih hukuman penjara, baik Syahril maupun Joko diwajibkan pula membayar denda Rp 15 juta. Perintah hakim lainnya dalam putusan PK, uang Rp 546,46 miliar di rekening bersama Bank Bali dan PT Era Giat Prima harus dikembalikan ke negara.
Pencekalan tersebut dilakukan menyusul adanya permohonan pencekalan dari Kejaksaan Agung pada Kamis (11/6), karena keduanya resmi menjadi terpidana kasus pengalihan tagihan (cessie) Bank Bali, yang diputus Mahkamah Agung pada pekan ini. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Muchdor, mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima surat permintaan cekal dari Jekagung. "Suratnya kita terima kemarin," kata Muchdor.
Baca Juga:
Dengan adanya pencekalan itu, lanjut dia, secara otomatis paspor keduanya ditolak jika hendak pergi ke luar negeri. Cekal dimohonkan kejaksaan karena upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Syabirin di dikenai cekal oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM. Selain
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat