Imigrasi Cekal Syahril Sabirin
Jumat, 12 Juni 2009 – 15:36 WIB
Kasus cessie tersebut bermula dari gagalnya pemilik Bank Bali, Ruddy Ramli mendapatkan klaim tagihan antarbank kepada Bank Umum Nasional dan Bank Dagang Nasional Indonesia. Hak tagih itu kemudian dialihkan ke Era Giat Prima. Begitu hak tagih pindah, pada Juni 1999 dana senilai 904 miliar bisa dicairkan. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Syabirin di dikenai cekal oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM. Selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi