Imigrasi Muara Enim Deportasi 43 WNA Selama Januari

Imigrasi Muara Enim Deportasi 43 WNA Selama Januari
TKA ilegal asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kantor Imigrasi Muara Enim, sumsel, dibantu Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terus memantau keberadaan warga negara asing (WNA).

Di bulan Januari 2017 saja, Imigrasi Muara Enim setidaknya sudah memulangkan 43 WNA.

Yakni 19 dari Bangladesh dan 24 orang dari Tiongkok. Kebanyakan WN tersebut menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja meski izin tinggalnya masih berlaku.

"Kalau saya menyebutnya bukan WNA ilegal. Hanya saja mereka menyalahgunakan izin visa kunjungan untuk bekerja di perusahaan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Telmaizul Syatri, kepada Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group), Kamis (26/1).

Seperti 24 WN Tiongkok yang diketahui hendak mengontrak rumah di Gelumbang. Mereka merupakan para pekerja di bawah sub perusahaan untuk pemasangan alat PLN di wilayah Gelumbang.

"Kejadian sekitar dua Minggu lalu. Mereka baru mengontrak rumah. Lalu ada laporan warga. Lalu dicek ternyata mereka gunakan visa kunjungan untuk bekerja. Maka kita suruh pulang untuk buat visa baru," ujarnya.

Selain itu, pada Januari ini pihaknya sudah mendeportasi 19 WN Bangladesh yang diamankan Polres Lahat pada 15 Desember 2016 dengan dua kali pemulangan secara bertahap.

Pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi kepada pihak perusahaan yang tidak mau melaporkan Tenaga Kerja Asing (TKA)nya apalagi sampai pekerjakan TKA Ilegal.

 Kantor Imigrasi Muara Enim, sumsel, dibantu Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terus memantau keberadaan warga negara asing (WNA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News