Imigrasi Muara Enim Deportasi 43 WNA Selama Januari

Imigrasi Muara Enim Deportasi 43 WNA Selama Januari
TKA ilegal asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sanksinya bisa dipenjara 5 tahun dan denda Rp500 juta. "Sampai saat ini jumlah TKA di wilayah kerja kita sebanyak 567 orang. Kalau bukan visa kerja dan izin habis pasti sudah dideportasi. Untuk izin kerja bisa diperpanjang setiap satu tahun," jelasnya.

Lanjutnya, sejumlah rencana kegiatan dirumuskan untuk menjaring WNA yang melanggar prosedural keimigrasian.

“Operasi bersama melibatkan pihak Tim Pora dan instansi terkait seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Kesbangpol, Dinas Ketenagakerjaan dan beberapa instansi lainnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, terkait peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-67, Telmaizul berharap bisa menjadi momentum untuk semakin memperkuat komitmen demi tuntasnya pelaksanaan tugas menuju reformasi hukum dan e-Government Pasti Nyata.(roz/gti/lia)


 Kantor Imigrasi Muara Enim, sumsel, dibantu Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terus memantau keberadaan warga negara asing (WNA).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News