Imigrasi Selamatkan Ribuan WNI dari Kejahatan TPPO

Imigrasi Selamatkan Ribuan WNI dari Kejahatan TPPO
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie dan Kanwil DKI Jakarta Endang menujukkan contoh visa yang diduga palsu saat rilis sindikat internasional pemalsuan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Jakarta, Rabu (18/1). Petugas mengamankan 8 orang warga negara India yang diduga melanggar dan melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian seperti visa dan cap keimigrasian. Ilustrasi : Imam Husein/Jawa Pos

Imigrasi juga melakukan inisiasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Seperti dengan Kemenkopolhukam, TNI, Polri, Kemenaker, BNP2TKI, Kemenag, Kemenlu, Kemensos dan Kemendagri.

Hal ini dilakukan untuk merumuskan suatu perjanjian kerja sama operasi pencegahan korban TPPO bagi WNI yang akan mencari pekerjaan di luar negeri.

"Kami menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jendera Imigrasi nomor.IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan TKI nonprosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 sebagai pedoman petugas imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian," papar Ronny.

Ronny menambahkan, TPPO adalah kejahatan transnasional yang bersifat luar biasa. Karenanya, lanjut dia, dalam penangannya memerlukan cara yang luar biasa.

"Peran Ditjen Imigrasi adalah mengintensifkan pengawasan terhadap WNI yang akan mengajukan permohonan paspor dan keluar dari wilayah RI melalui TPI," kata mantan Kepala Divisi Humas Polri itu. (boy/jpnn)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) banyak menunda pemberian paspor dan keberangkatan calon


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News