Imigrasi Sulut Mendeportasi 20 WNA Filipina

Cangsang sempat mencoba mengajukan pengurusan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Manado. WNA Tiongkok itu tertangkap tangan oleh petugas omigrasi Manado pada Sabtu (6/5) sekitar pukul 16.00 WITA. “Dia diamankan di Pasar Beriman-Tomohon," ucapnya.
Sekarang ini, Cangsang masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manado. Dia didakwa telah melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Dodi menyebutkan ketentuan di UU Keimigrasian.(adv/jpnn)
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis lalu (1/6) mendeportasi 20 warga negara Filipina.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD