Importasi Bahan Baku Industri Mamin Perlu Dipermudah
Oleh karena itu, Menteri Perindustrian telah menerbitkan SE Menteri Perindustrian No. 4/2020 Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat SE No. 7/2020 Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri; dan SE No 8/2020 tentang kewajiban pelaporan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMK).
se tersebut dikeluarkan agar industri dan kawasan industri tetap beroperasi selama melaksanakan protokol covid-19 secara ketat.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan pemerintah perlu memberikan stimulus tambahan agar operasional perusahaan tidak berat saat pandemi covid-19.
Salah satu stimulus yang diharapkan adalah penghapusan izin impor bahan baku karena prosedurnya yang panjang selama ini dianggap memberatkan.
"Dengan tidak adanya izin rekomendasi, kita tetap perlu (impor). Saya harap semua kementerian mempunyai data dan persepsi sama sehingga nggak ada hal yang menyulitkan terutama di tengah covid-19 begini," Adhi. (jos/jpnn)
Ada usulan pembebasan bea masuk dan kemudahan proses importasi bahan baku industri makanan dan minuman.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Luhut Binsar Sebut Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk
- Menaker Ida Fauziyah: Saya Senang Terima Info Lulusan BBPVP Bekasi Diminati Industri
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- ICS Compute Tawarkan Solusi AI Efektif & Aman Bagi Developer Lokal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Keripik Tempe Rohani jadi Oleh-Oleh Khas yang Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI