Inalillahi, Pasutri ini Divonis Hukuman Mati

Inalillahi, Pasutri ini Divonis Hukuman Mati
SHOCK: Dawang alias Raja Laut dan istri, Maemunah, mendengarkan vonis dalam sidang kasus narkoba di PN Pinrang Kamis (21/5). (Syahrul F/Fajar/JPG)

’’Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kejahatan, permufakatan, menjual, menyamarkan, membeli, dan mentransfer hasil bisnis narkoba. Dari pertimbangan kami, tidak ada hal yang meringankan terdakwa,’’ tegas Fitria.

Mendengar putusan itu, Maemunah spontan mengajukan banding. ’’Iya, saya banding, Bu Hakim,’’ ucapnya singkat.

M. Amir Saleh, penasihat hukum pasutri tersebut, menerangkan, jawaban spontan kliennya itu akan ditindaklanjuti. Dia pun segera menyiapkan sejumlah bukti kuat agar vonis kliennya bisa dikurangi. ’’Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menyerahkan memori banding,’’ katanya. (syl-nas/ars/JPG/c5/diq)

PINRANG – Dawang alias Raja Laut dan istrinya, Maemunah bisa jadi akan mati bersama-sama. Sebab, keduanya mendapat vonis maksimal dari majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News