Inalillahi, Pasutri ini Divonis Hukuman Mati
Jumat, 22 Mei 2015 – 09:14 WIB

SHOCK: Dawang alias Raja Laut dan istri, Maemunah, mendengarkan vonis dalam sidang kasus narkoba di PN Pinrang Kamis (21/5). (Syahrul F/Fajar/JPG)
’’Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kejahatan, permufakatan, menjual, menyamarkan, membeli, dan mentransfer hasil bisnis narkoba. Dari pertimbangan kami, tidak ada hal yang meringankan terdakwa,’’ tegas Fitria.
Mendengar putusan itu, Maemunah spontan mengajukan banding. ’’Iya, saya banding, Bu Hakim,’’ ucapnya singkat.
M. Amir Saleh, penasihat hukum pasutri tersebut, menerangkan, jawaban spontan kliennya itu akan ditindaklanjuti. Dia pun segera menyiapkan sejumlah bukti kuat agar vonis kliennya bisa dikurangi. ’’Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menyerahkan memori banding,’’ katanya. (syl-nas/ars/JPG/c5/diq)
PINRANG – Dawang alias Raja Laut dan istrinya, Maemunah bisa jadi akan mati bersama-sama. Sebab, keduanya mendapat vonis maksimal dari majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RS Permata Keluarga Hadir di Summarecon Bekasi
- Tersangkut Rayen Pono, Ahmad Dhani: Itu Slip of The Tongue, Yang Mulia
- Mahfud MD Sebut Gaduh Ijazah Palsu Jokowi Tak Memberi Manfaat Nyata Buat Negara
- Prabowo Berkomentar soal Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Beri Penilaian
- Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta
- Letjen Suharyanto: Sumbar Punya Potensi Bencana yang Cukup Lengkap