Incar Yusril, Kejagung Periksa Mantan Kepala Koperasi

Kasus Korupsi Sisminbakum

Incar Yusril, Kejagung Periksa Mantan Kepala Koperasi
Incar Yusril, Kejagung Periksa Mantan Kepala Koperasi
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo mulai dilakukan Kejaksaan Agung. Kemarin (29/6), tim penyidik menggali keterangan dari tiga orang saksi.

Ketiga saksi itu adalah mantan Kepala Biro Keuangan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Ismail Barmawi, perintis Sisminbakum John Sarodja Saleh, dan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Ali Amran Djannah.

Kapuspenkum Didiek Darmanto mengatakan, ketiga saksi tersebut memenuhi panggilan dan mulai menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 di Gedung Bundar, Kejagung. Pemeriksaan terhadap mantan ketua koperasi terkait dengan adanya pembagian akses fee antara koperasi dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), yang menjadi rekanan. Jumlahnya 10:90 persen.

Ditanya wartawan soal penandatanganan perjanjian kerjasama itu, Ali Amran tidak menjawabnya. "Saya kurang tahu. Saya sakit, saya sakit," katanya lantas berlalu usai menjalani pemeriksaan. Namun kuasa hukum Ali, Zainudin Yulianto mengungkapkan, kliennya memang ikut menandatangan salah satu surat perjanjian dalam Sisminbakum. ?Benar, dia ikut tanda tangan,? katanya. Namun tidak merinci surat perjanjian yang dimaksud. "Itu sudah masuk materi. Tanya jaksa saja," kilahnya saat ditanya tentang datangnya inisiatif kerjasama.

JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News