Incar Yusril, Kejagung Periksa Mantan Kepala Koperasi

Kasus Korupsi Sisminbakum

Incar Yusril, Kejagung Periksa Mantan Kepala Koperasi
Incar Yusril, Kejagung Periksa Mantan Kepala Koperasi
Dalam Sisminbakum, terdapat surat perjanjian kerja sama antara Koperasi Pengayoman denga PT SRD tertanggal 8 November 2000 tentang Penetapan tarif akses fee. Zainudin juga mengelak saat ditanya tentang penetapan tarif biaya akses yang dikenakan terhadap notaris. Dia hanya menegaskan, kliennya dicecar dengan 30 pertanyaan oleh tim penyidik dalam kapasitas sebagai mantan ketua KPPDK. "(Keterangan) untuk keterlibatan kedua tersangka (Yusril dan Hartono, Red)," katanya.

Dalam kasus Sisminbakum, Ali Amran juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun berkasnya belum diajukan ke pengadilan. Sementara empat tersangka lain sudah disidangkan, yakni Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu. Kemudian tiga mantan Dirjen AHU, yaitu Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga.

Hari ini, dijadwalkan tiga orang saksi lagi diperiksa. Yaitu Gerald Yakobus, Romli Atmasasmita, dan Yohanes Waworuntu. Besok, pemeriksaan dilanjutkan dengan memeriksa dua tersangka, Yusril dan Hartono. (fal/iro)

JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News