Kasus Langkat, KPK Sita Dua Panther

Kasus Langkat, KPK Sita Dua Panther
Kasus Langkat, KPK Sita Dua Panther
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Jasin membenarkan tim penyidik KPK telah menyita dua unit mobil panther dari dua mantan anggota DPRD Langkat, terkait kasus korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin. Selanjutnya, tim penyidik masih mengkaji langkah lanjutan setelah penyitaan barang bukti itu.

"Betul, ada dua mobil yang disita," ujar Jasin saat dihubungi koran ini di Jakarta, Selasa (29/6). Ditanya bagaimana dengan 43 unit panther lainnya yang belum disita, Jasin tidak memberikan keterangan yang jelas. Dia hanya mengatakan, saat ini tim penyidik masih mengkaji hasil sitaan barang bukti itu. Syamsul, mantan bupati Langkat itu, saat ini masih aktif sebagai gubernur Sumut.

Apakah mantan anggota dewan yang telah menjual panther bermasalah itu harus mengembalikan dalam bentuk uang ke kas negara? Jasin lagi-lagi belum memberikan kepastian. "Masih kita pelajari ya, ini saya sedang rapat," ujar Jasin.

Seperti diberitakan, Senin (28/6) lalu, tim penyidik KPK menyita dua unit mobil Panther. Menurut informasi yang diperoleh, dua unit Isuzu Panther yang disita itu milik mantan anggota dewan dari fraksi TNI/Polri Syahrul dengan nomor polisi BK 1752 GH dan milik mantan anggota dewan lain Saad Djahlul dengan nomor polisi BK 1994 PA.

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Jasin membenarkan tim penyidik KPK telah menyita dua unit mobil panther dari dua mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News