Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Buruk, KPK Minta NTT Berbenah

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Buruk, KPK Minta NTT Berbenah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto: Ricardo

Pemprov NTT juga harus bekerja keras untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintah. Hal itu dikarenakan, per 18 Oktober 2022, nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) Provinsi NTT berada di angka 24 persen dari 100 persen.

Perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi akan membawa dampak pada peningkatan ekonomi serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Berdasarkan jumlah pengaduan yang masuk ke KPK dari 2019 hingga 2022 berjumlah 275 laporan, LHKPN eksekutif di NTT mencapai 77,45 persen dan legislatif 85,59 persen. Dari data yang masuk diharapkan bagi pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan kepatuhan laporan LHKPN hingga 100 persen dan mendorong transparansi dalam pengelolaan pemerintahan sehingga bisa menekan jumlah pengaduan yang masuk,” ujar Alex.

Di saat yang sama, Wakil Gubernur NTT Josef Adreanus Nae Soi menyampaikan upaya yang sudah dilakukan pihaknya dalam rangka perbaikan tata kelola.

Hal itu dimulai dari penetapan aksi pencegahan korupsi, integrasi sistem perencanan dan penganggaran, pendampingan Inspektorat Provinsi kepada APIP Kabupaten/Kota serta melaksanakan monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala bersama-sama atas arahan dan pendampingan KPK.

“Sejak awal dibangunnya kemitraan dengan KPK pada 2016, aksi pencegahan korupsi yang ditetapkan telah mampu mendorong peningkatan penguatan kinerja pemerintah daerah di Provinsi NTT. Harapannya, ke depan KPK terus bisa memberikan arahan dan pendampingan agar tata kelola di Pemerintah Daerah se-NTT terus bisa dilakukan perbaikan dan memberi hasil sesuai yang diharapkan,” terang Josef.

Sementara, Deputi BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggara Keuangan Daerah Raden Suhartono menyampaikan peran pengawasan internal perlu dilakukan dengan strategi yang tepat agar permasalahan tata kelola pemerintah daerah bisa dimitigasi dan dicegah dari perilaku fraud.

Strategi tersebut dilakukan melalui percepatan pengendalian fraud, peningkatan kualitas pengendalian fraud, efektivitas dan efisiensi sumber daya dan perluasan cakupan pengendalian fraud.

Data Transparency International Indonesia 2021 memperlihatkan fakta bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2021 di angka 38.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News