Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Buruk, KPK Minta NTT Berbenah
Kamis, 20 Oktober 2022 – 02:00 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto: Ricardo
“Peran APIP di daerah sangat penting untuk pengawasan keuangan daerah secara berjenjang yang merupakan implementasi garis komando koordinasi pengawasan untuk menekan kasus korupsi, inefisiensi, dan inefektifitas program serta kinerja pembangunan yang tidak berdampak. Tujuan pengawasan sebagai upaya meningkatkan kapasitas daerah untuk mendukung pelaksanaan urusan dan konkuren menjadi efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Raden. (tan/JPNN)
Data Transparency International Indonesia 2021 memperlihatkan fakta bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2021 di angka 38.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit