Independensi KPU Tak Lagi Tersandera
Selasa, 11 Juli 2017 – 19:20 WIB
Sebelumnya, MK membatalkan ketentuan yang mengharuskan KPU melaksanakan seluruh hasil konsultasi dengan DPR dalam penyusunan PKPU dan pedoman teknis kepemiluan, dalam pembacaan sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/7).(gir/jpnn)
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengucap syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan