India Legalkan Eutanasia Pasif
Selasa, 08 Maret 2011 – 15:19 WIB

India Legalkan Eutanasia Pasif
NEW DELHI - Mahkamah Agung (MA) India melegalkan eutanasia pasif untuk kali pertama kemarin (7/3). Eutanasia pasif adalah melepas semua peralatan medis yang bertujuan untuk menjaga pasien yang kondisinya sangat parah tetap bertahan hidup. Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang kasus perkosaan seorang mantan perawat, Aruna Shanbaug. Saat ini dia terbaring koma di Rumah Sakit Mumbai sejak diperkosa dan dicekik dengan rantai saat bekerja, 37 tahun silam.
Gugatan yang diajukan seorang wartawan dan rekannya, Pinki Virani, untuk menghentikan pemaksaan pemberian makanan kepada Shanbaug ditolak oleh MA. Alasannya, dua orang tersebut tidak memiliki posisi hukum untuk mewakili pasien.
Namun, dokter dan perawat di rumah sakit itu diberikan wewenang untuk melepas peralatan penunjang hidup Shanbaug dengan pengawasan pengadilan. "Eutanasia aktif tetap ilegal." Demikian putusan pengadilan tersebut. Eutanasia aktif adalah pemberian obat dalam dosis mematikan oleh dokter untuk mengakhiri hidup pasien yang sudah tak punya harapan.
"Eutanasia pasif diperbolehkan, tetapi harus berada di bawah pengawasan pengadilan tinggi," tambah putusan MA sebagaimana dilansir AFP.
NEW DELHI - Mahkamah Agung (MA) India melegalkan eutanasia pasif untuk kali pertama kemarin (7/3). Eutanasia pasif adalah melepas semua peralatan
BERITA TERKAIT
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza