Indonesia - Arab Saudi Sepakati Sistem Baru Penempatan PMI

Kedua negara sepakat membentuk Joint Committee yang bertugas mengawasi/mengevaluasi implementasi proses rekrutmen dan penempatan PMI di lapangan, termasuk Terdapat call center khusus yang menangani masalah ketenagakerjaan dengan Bahasa Indonesia. PMI juga mendapatkan akses komunikasi dengan keluarga.
Menteri Hanif menjelaskan, SPSK tidak berarti mencabut Peraturan Menteri No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah. Sebaliknya, SPSK adalah kebijakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan penghentian dan pelarangan PMI ke Timur Tengah.
“Pengiriman PMI juga berdasarkan jabatan dan keahlian tertentu. Bukan sebagai pembntu rumah tangga yang mengerjakan semua pekerjaan domestik,” ujarnya. (jpnn)
Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia menyepakati kerja sama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) pekerja migran Indonesia.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi