Indonesia Hadiri Sidang CCC ke-9 di Markas IMO London

Indonesia Hadiri Sidang CCC ke-9 di Markas IMO London
Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO). Foto source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menghadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container ke-9, yang digelar sejak Rabu (20/9) sampai dengan Kamis (29/9) di Markas Besar International Maritime Organization (IMO) di London, Inggris.

Pada Sidang CCC ke-9 tersebut, Maryanne Adams dari Marshal Island bertindak selaku Ketua dengan David Anderson dari Australia bertindak sebagai Wakil Ketua.

Adapun Delegasi Indonesia diketuai oleh Kasubdit Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal, Amir Makbul didampingi oleh Atase Perhubungan RI di London, Barkah Bayu Mirajaya, dengan anggota delegasi yang terdiri perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, serta PT. BKI.

Amir menerangkan, pada Sidang CCC ke-9 ini dibahas beberapa agenda penting.

Pada Sidang tersebut, Delegasi Indonesia mengajukan intervensi terhadap tiga agenda pembahasan, yakni terkait Revisi Resolusi A.1050 (27) untuk Menjamin Personil yang Memasuki Ruang Tertutup di Kapal yang diajukan oleh Tiongkok.

Kemudian Rancangan Interpretasi Terpadu Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Mengangkut Gas Cair Dalam Jumlah Besar (IGC Code) yang diajukan oleh International Association of Classification Societies (IAC).

Serta proposal untuk Menambahkan Interpretasi Terpadu pada Peraturan 10.2.4 Kode Keamanan Internasional untuk Kapal yang Menggunakan Gas atau Bahan Bakar dengan Titik Nyala Rendah Lainnya (IGF Code) yang diajukan oleh Tiongkok.

Pada sidang tersebut, Indonesia juga menyatakan dukungannya terhadap usulan dari Tiongkok untuk menambahkan Interpretasi Terpadu pada Peraturan 10.2.4 Kode Keamanan Internasional untuk Kapal yang Menggunakan Gas atau Bahan Bakar dengan Titik Nyala Rendah Lainnya (IGF Code).

Pada Sidang tersebut, Delegasi Indonesia mengajukan intervensi terhadap tiga agenda pembahasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News