Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
jpnn.com, DENPASAR - Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan 3rd Senior Officials' Meeting of the Central Authorities on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (SOMMLAT) dan 9th ASEAN Senior Law Officials' Meeting on ASEAN Extradition Treaty (9th ASLOM WG on AET) yang digelar di Bali, pada 29 April-3 Mei 2024.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumam), Cahyo R. Muzhar mengatakan SOMMLAT merupakan forum pertemuan berkala para pejabat tinggi negara anggota ASEAN yang menjadi negara pihak (state party) dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty (MLA Treaty).
"MLA Treaty menjadi instrumen hukum yang begitu penting bagi negara-negara anggota ASEAN untuk memperkuat upaya dan kapasitas pelaksanakan kerja sama hukum lintas dalam memerangi tindak pidana," ujar Cahyo.
Dia menambahkan MLA Treaty negara ASEAN juga bisa digunakan sebagai alat yang efektif dalam membantu proses pengumpulan bukti-bukti maupun melakukan perampasan aset atas tindak pidana transnasional di bidang keuangan, seperti korupsi dan pencucian uang.
Cahyo mengatakan dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa agenda yang akan dibahas.
Termasuk guidelines yang akan digunakan sebagai panduan dalam melakukan aksesi terhadap ASEAN MLA Treaty bagi negara-negara non-ASEAN serta model MLA Request yang dapat menjadi acuan bagi negara-negara ASEAN dalam meminta bantuan hukum kepada negara ASEAN lainnya.
Setelah pelaksanaan 3rd SOMMLAT, Indonesia juga akan menjadi tuan rumah 9th ASLOM Working Group on ASEAN Extradition Treaty (ASLOM WG on AET) pada 1-3 Mei 2024.
“Negara-negara ASEAN sepakat untuk mengintensifkan negosiasi agar teks Perjanjian Ekstradisi ASEAN dapat diselesaikan pada 2024 ini”, ujar Cahyo.
Indonesia jadi tuan rumah penyelenggaraan 3rd Senior Officials' Meeting of the Central Authorities on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (3rd SOMMLAT)
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
- Kriminalisasi Bisa Menghambat Bisnis BUMN
- Kemenkumham Ancam Blokir Akun Notaris yang Tak Taat Aturan
- Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat