Indonesia Masuk Daftar Merah di Dunia, Tak Bisa Lindungi Burung

Indonesia Masuk Daftar Merah di Dunia, Tak Bisa Lindungi Burung
Burung. Ilustrasi Foto: Radar Madura/JPG

“Seluruh stake holder pemerintah dan masyarakat harus terus menggencarkan gerakan restorasi ekosistem melalui gerakan reboisasi atau penanaman pohon,” kata Wakil Gubernur yang biasa disapa Demiz dalam sambutannya pada pelepasan 550 ekor burung liar di Taman Hutan Raya Ir H Djuanda, Kabupaten Bandung.

Di Jawa Barat sendiri lanjut Demiz, berdasarkan data 2014 luas tutupan hutan mencapai 703,5 ribu hektar dengan persentase luas areal Fungsi Kawasan Lindung sebesar 37,40%.

Pada 2018 mendatang, ditargetkan hutan yang akan menjadi tempat tinggal burung mampu mencapai 45%.

Dia pun menyatakan burung boleh dipelihara, untuk diikutsertakan dalam kontes, atau bahkan untuk dijadikan komoditas bisnis, asalkan yang masuk pada kategori dilindungi.

Juga burung dari hasil tangkaran, bukan dari hasil tangkapan liar.

Dia mengajak komunitas, terutama Forum Pelestari dan Peduli Burung-Burung Liar di Jawa Barat dan seluruh pemangku kebijakan untuk mengampanyekan dan menyosialisasikan pelestarian burung di alam, terutama yang termasuk 382 spesies burung yang dilindungi.
(bbb/jpnn)


Sedikitnya 1.500 dari 10.000 jenis burung di dunia berada di Indonesia atau berada di peringkat ke lima negara dengan keanekaragaman burung di dunia.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News