Indonesia Rilis Perpres Percepatan Perizinan Usaha, Bentuknya adalah Single Submission

Rencananya, Perpres yang mengatur hal tersebut bakal diteken Presiden pekan depan. Setelahnya, pada tahap pertama, pemerintah akan membentuk Satgas, yang akan mengelola help desk.
Satgas itu harus memastikan proses perizinan di masing-masing instansinya tidak terhambat. Bila ada hambatan, satgas itulah yang akan membantu menyelesaikan.
Karena itu, di tingkat kementerian, Satgas akan diberi wewenang besar untuk memuluskan proses perizinan. Pejabatnya setingkat eselon I. Sambil berjalan, seluruh peraturan terkait perizinan yang dibuat K/L maupun Pemda akan menyesuaikan dengan Perpres tersebut.
Barulah nanti pada 2018 single submission diterapkan secara penuh setelah semua peraturan terintegrasi. Seluruh perizinan akan diproses dan diputuskan by sistem. Tidak lagi harus menunggu terlalu lama. Dalam rancangan single submission, izin sudah bisa keluar dalam hitungan jam.
Apakah itu berarti pemohon tidak perlu lagi turun ke daerah, Darmin mengiyakan. Sistem perizinan di daerah akan tersambung dalam sistem single submission.
Sehingga, proses perizinan di Jakarta akan langsung terbaca di daerah secara real time. Manfaatnya, keputusan bisa langsung diambil saat itu juga.(byu/ken/agf/jpgroup)
Redaktur & Reporter : Budi
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD