Indonesia-Swiss Sepakati MLA Treaty untuk Kerja Sama Hukum

Indonesia-Swiss Sepakati MLA Treaty untuk Kerja Sama Hukum
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Presiden Konfederasi Swiss Doris Leuthard dalam pertemuan di Bern, Swiss, Kamis (4/5). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia dan Swiss akan menindaklanjuti perjanjian bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) Treaty. Rencananya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) dengan mitranya dari Pemerintahan Swiss akan menandatangani perjanjian yang kini masih dalam proses perundingan.

Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar mengatakan, juru runding dari kedua negara telah bertemu pada perundingan kedua di Bern, Swiss pada 31 Agustus lalu. “Kedua negara telah menyelesaikan isi perjanjian dalam draf MLA Treaty Indonesia-Swiss,” ujar Cahyo yang memimpin juru runding delegasi Indonesia, Selasa (5/9). 

Cahyo menjelaskan, MLA Treaty adalah suatu platform dasar bagi negara untuk bekerja sama dalam penegakan hukum tindak pidana yang meliputi tahap penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hanya saja, MLA belum meliputi ekstradisi karena terkait pelakunya.

“MLA Treaty diharapkan belaku untuk semua jenis-jenis tindak pidana. Namun ada azaz prinsip dinamakan dual criminality atau kriminalitas ganda dalam MLA Treaty. Hal ini berarti, pemerintah Indonesia dan Swiss dapat melakukan kerjasama hukum jika tindakan atau perbuatannya dianggap sebagai unsur tindak pidana menurut hukum di Indonesia dan Swiss,” ucapnya. 

Lebih lanjut Cahyo mengatakan, bila asas dual criminality tidak dipenuhi oleh negara yang menyepakati perjanjian, hal itu bukan berarti pelaksanaan MLA Treaty tidak berlaku. Sebab, ada dua jenis bantuan dalam MLA Treaty yang tidak memerlukan upaya paksa.

Indonesia-Swiss Sepakati MLA Treaty untuk Kerja Sama Hukum

Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham Cahyo R. Muzhar saat berdiskusi soal kerja sama MLA Treaty Indonesia-Swiss.

 

MLA Treaty merupakan platform dasar untuk bekerja sama penegakan hukum pidana yang meliputi penyidikan, penuntutan, serta eksekusi putusan yang sudah inkrah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News