Indonesia-Swiss Sepakati MLA Treaty untuk Kerja Sama Hukum

Indonesia-Swiss Sepakati MLA Treaty untuk Kerja Sama Hukum
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Presiden Konfederasi Swiss Doris Leuthard dalam pertemuan di Bern, Swiss, Kamis (4/5). Foto: Kemenkumham

“Prinsip asas dual criminality bisa dikesampingkan. Sedangkan untuk bantuan memerlukan upaya paksa penggeledehan, blokir, sita, dan perampasan, upaya paksa asas dual criminality dapat dilakukan jika tidak dipenuhi,” tuturnya.

Cahyo juga menyinggung tantangan dalam penerapan MLA Treaty. “Salah satu tantangan isu yang cukup mendapatkan perhatian dan didiskusikan secara intensif terkait isu HAM dari hak-hak pemenuhan proses hukum di Indonesia,” tambahnya.

Menurut Cahyo, draf MLA Treaty sekaligus sebagai babak baru kerja sama penegakkan hukum Indonesia-Swiss. Perjanjian itu juga merupakan bagian sukses pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam penegakan hukum timbal balik atau MLA.

Pemerintahan Swiss sendiri sangat berkomitmen memastikan negaranya bukanlah surga bagi pelaku pencucian uang hasil kejahatan. Indonesia-Swiss sudah berkomiten untuk menyelesaikan perjanjian melakukan pemberantasan korupsi serta membawa kembali aset hasil korupsi yang disimpan di luar negeri.

Bahkan, MLA Treaty tidak hanya terbatas pada masalah korupsi. Sebab, kesepakatan itu meliputi kerja sama tindak pidana perpajakan. 

Selain itu, MLA juga untuk melengkapi program pemerintah dalam upaya memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya. 

“Di samping itu perjanjian MLA dapat menjangkau tindak pidana yang dilakukan sebelum berlakunya perjanjian, dan membuka seluas-luasnya penyelesaian kasus-kasus Kriminal di masa lalu termasuk putusan pengadilannya belum dilaksanakan (pending execution of  judgment, red),” tutur Cahyo.

Sementara Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, dirinya akan menandatangani MLA Treaty Indonesia-Swiss dalam waktu dekat ini. Dia mengharapkan setelah perjanjian itu ditandatangani, DPR juga memberikan dukungan untuk proses ratifikasinya sehingga bisa dimanfaatkan oleh para penegak hukum dan instansi terkait lainnya. 

MLA Treaty merupakan platform dasar untuk bekerja sama penegakan hukum pidana yang meliputi penyidikan, penuntutan, serta eksekusi putusan yang sudah inkrah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News